Wawasan
nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
Unsur – Unsur Dasar
a. Wadah (Contour)
Wadah bangsa Indonesia adalah organisasi
kenegaraan yang dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
b. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita, serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan
UUD 1945.
c. Tata Laku (Conduct)
Interaksi antar wadah dengan isi, yakni yang
dapat mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga serta kecintaan terhadap
bangsa dan tanah air.
Hakekat
Hakekat wawasan nusantara adalah cara pandang
yang selalu untuh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Yang
artinya bahwa setiap warga harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh
dan menyeluruh demi kepentingan bangsa.
Asas
Asas wawasan nusantara merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa
terhadap kesepakatan. Asas wawasan nusantara terdiri dari :
a. Kepentingan
atau tujuan yang sama
b. Keadilan
c. Kejujuran
d. Solidaritas
e. Kerjasama
f. Kesetiaan
terhadap kesepakatan
Kedudukan
Pancasila (dasar negara)
→ Landasan Idiil
UUD 1945 (konstitusi
negara)
→ Landasan Konstitusional
Wasantara (visi bangsa)
→ Landasan Visional
Ketahanan Nasional (konsepsi
bangsa)
→ Landasan Konsepsional
GBHN (kebijaksanaan dasar
bangsa)
→ Landasan Operasional
Fungsi
Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukkan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara
Negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Latar
belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi
kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing-
masing.
2.
Mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada individu dan golongan.
3.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan
nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena
yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek Sosial
Budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda,
sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam
ragam budaya
Aspek Sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini
dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh
bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang
sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi,
semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga
wilayah kesatuan Indonesia.
1.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan
negara Republik Indonesia adalah:
§ Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei-1 Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan
Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung
Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa
kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
§ Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang
3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada
setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
§ Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI tentang wilayah
perairan negara RI, yang isinya:
1.
Cara penarikan batas laut wilayah
tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis
yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
2.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3
mil laut menjadi 12 mil laut.
3.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang
diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi
Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
1.
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpahdarah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia
adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
Implementasi
Kehidupan Politik
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang
sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum
yang berlaku secara nasional.
3.
Mengembagkan sikap hak asasi manusia
dan sikap pluralisme untuk mempersatukan
berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan Ekonomi
1.
Wilayah nusantara mempunyai potensi
ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil
tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi
pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan
adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya
dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan Sosial
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya
dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan
bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan
nasional maupun
daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan Pertahanan dan
Keamanan
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan,
yaitu :
1.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara,
seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.
Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara
warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia
Sumber:
1.
Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan
Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
2.
Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa
dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Jakarta:Kuaternita
Adidarma
3.
Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia:
Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik.
Yogyakarta:Gadjah Mada University.
4.
Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik,
Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber
Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
5.
Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
6. Pendidikan Kewarganegaraan, bab 2 Wawasan Nusantara. Gniversitas Gunadarma