Di
era media informasi dan teknologi saat ini memungkinkan semua orang dapat dengan mudah menyuarakan buah pikiran
mereka, melalui media internet saat ini telah merubah perilaku masyarakat dalam
hal menulis, dahulu kita diperkenalkan dengan istilah “DIARY” yang merupakan
catatan pribadi seseorang, saat ini hal semacam tersebut telah semakin hilang
dengan adanya blog sebagai media penuangan ide pemikiran, aspirasi, hingga
curthatan pribadi. Ditambah dengan semakin banyaknya media jejaring social yang
menambah “daftar tunggu” dari penuangan “apa yang sedang anda pikirkan”. Saat
ini, Segala sesuatu mudah untuk dilihat oleh setiap orang, hal tersebut telah
menimbulkan efek negatif ataupun efek positif . dari segi positif, media
internet akan menjadi sumber informasi tanpa batas, sebagai contoh ketika Si A
memposting artikel mengenai tips perawatan laptop pada halaman blognya, pada
waktu dan tempat berbeda Si B sedang mencari informasi mengenai Perawatan
Laptop, hal tersebut akan menjadi sebuah kebermanfaatan bersama. dari hal
tersebut menjadikan manfaat menulis di Internet memberikan manfaat yang luar
biasa. Namun dari Menulis pada Menia internet juga memiliki efek negatif,
ketika seseorang memposting sesuatu yang berbau SARA pasti akan menimbulkan
suasana yang tidak mengenakkan dan pada akhirnya suasana di dunia dapat dibawa
ke dalam dunia nyata dan akan berlanjut dengan kericuhan. Oleh karena itu etika
dalam berinternet khususnya menulis diharapkan agar di perhatikan dan ditaati.
Pada kegiatan “etika menulis blog” yang dihadiri oleh para blogger yang
berjumlah 100 orang telah mengeluarkan 12 kesepakatan yang diharapkan dapat
dijalankan oleh para pengguna internet
dan blogger dalam hal menjaga etika meunulis di media internet. Berikut
12 kesepakatan etika menulis di blog:
1.
Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan
menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali
mengutip karya orang lain.
2.
Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara
proporsional.
3.
Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4.
Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5.
Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa
dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6.
Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7.
Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar
pada blog yang dikunjungi.
8.
Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9.
Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10.
Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11.
Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak
melanggar hak-hak orang lain.
12.
Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari
terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog dan dapat di terbawa pada dunia kenyataan menimbulkan ditangis
menjadi bagian dari dunia, melalui media
internet setiap orang dapat menyuarakan buah pikiran mereka. Media internet
saat ini telah memiliki banyak jenis, seperti media jejaring social, blog
ataupun dengan mudah masuk pada dunia tanpa batas, perilaku masyakat saat ini
telah berubah dalam hal menulis, dahulu pada era.
Selain
12 kesepakatan para blogger diatas, pemerintah RI telah mengeluarkan aturan atau kaidah hukum mengenai etika
menulis di Internet yang sudah di Undang-undangkan yang ditetapkan pada tahun
2008. Aturan tersebut adalah undang-undang informasi dan transaksi elektronik
atau UU ITE
Pada
UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal
27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal
27
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal
28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Mengenai
ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal
45
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Semoga
informasi diatas dapat bermanfaat bagi kita sebagai pengguna media internet.
Sumber:
-
http://dialdistro.blogspot.com/2012/10/etika-menulis-di-internet.html
-
http://www.pikiran-rakyat.com/node/150392
-
http://techno.okezone.com/read/2011/06/25/327/472653/membudayakan-etika-dalam-menulis-blog