Laman

Minggu, 29 September 2013

Etika Menulis di Internet


Di era media informasi dan teknologi saat ini memungkinkan semua orang  dapat dengan mudah menyuarakan buah pikiran mereka, melalui media internet saat ini telah merubah perilaku masyarakat dalam hal menulis, dahulu kita diperkenalkan dengan istilah “DIARY” yang merupakan catatan pribadi seseorang, saat ini hal semacam tersebut telah semakin hilang dengan adanya blog sebagai media penuangan ide pemikiran, aspirasi, hingga curthatan pribadi. Ditambah dengan semakin banyaknya media jejaring social yang menambah “daftar tunggu” dari penuangan “apa yang sedang anda pikirkan”. Saat ini, Segala sesuatu mudah untuk dilihat oleh setiap orang, hal tersebut telah menimbulkan efek negatif ataupun efek positif . dari segi positif, media internet akan menjadi sumber informasi tanpa batas, sebagai contoh ketika Si A memposting artikel mengenai tips perawatan laptop pada halaman blognya, pada waktu dan tempat berbeda Si B sedang mencari informasi mengenai Perawatan Laptop, hal tersebut akan menjadi sebuah kebermanfaatan bersama. dari hal tersebut menjadikan manfaat menulis di Internet memberikan manfaat yang luar biasa. Namun dari Menulis pada Menia internet juga memiliki efek negatif, ketika seseorang memposting sesuatu yang berbau SARA pasti akan menimbulkan suasana yang tidak mengenakkan dan pada akhirnya suasana di dunia dapat dibawa ke dalam dunia nyata dan akan berlanjut dengan kericuhan. Oleh karena itu etika dalam berinternet khususnya menulis diharapkan agar di perhatikan dan ditaati. Pada kegiatan “etika menulis blog” yang dihadiri oleh para blogger yang berjumlah 100 orang telah mengeluarkan 12 kesepakatan yang diharapkan dapat dijalankan oleh para pengguna internet  dan blogger dalam hal menjaga etika meunulis di media internet. Berikut 12 kesepakatan etika  menulis di blog:
1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog dan dapat di  terbawa pada dunia kenyataan menimbulkan ditangis menjadi bagian dari  dunia, melalui media internet setiap orang dapat menyuarakan buah pikiran mereka. Media internet saat ini telah memiliki banyak jenis, seperti media jejaring social, blog ataupun dengan mudah masuk pada dunia tanpa batas, perilaku masyakat saat ini telah berubah dalam hal menulis, dahulu pada era.
Selain 12 kesepakatan para blogger diatas, pemerintah RI telah mengeluarkan  aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di Internet yang sudah di Undang-undangkan yang ditetapkan pada tahun 2008. Aturan tersebut adalah undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi kita sebagai pengguna media internet.

Sumber:
-          http://dialdistro.blogspot.com/2012/10/etika-menulis-di-internet.html
-          http://www.pikiran-rakyat.com/node/150392
-          http://techno.okezone.com/read/2011/06/25/327/472653/membudayakan-etika-dalam-menulis-blog