Laman

Minggu, 29 September 2013

Etika Menulis di Internet


Di era media informasi dan teknologi saat ini memungkinkan semua orang  dapat dengan mudah menyuarakan buah pikiran mereka, melalui media internet saat ini telah merubah perilaku masyarakat dalam hal menulis, dahulu kita diperkenalkan dengan istilah “DIARY” yang merupakan catatan pribadi seseorang, saat ini hal semacam tersebut telah semakin hilang dengan adanya blog sebagai media penuangan ide pemikiran, aspirasi, hingga curthatan pribadi. Ditambah dengan semakin banyaknya media jejaring social yang menambah “daftar tunggu” dari penuangan “apa yang sedang anda pikirkan”. Saat ini, Segala sesuatu mudah untuk dilihat oleh setiap orang, hal tersebut telah menimbulkan efek negatif ataupun efek positif . dari segi positif, media internet akan menjadi sumber informasi tanpa batas, sebagai contoh ketika Si A memposting artikel mengenai tips perawatan laptop pada halaman blognya, pada waktu dan tempat berbeda Si B sedang mencari informasi mengenai Perawatan Laptop, hal tersebut akan menjadi sebuah kebermanfaatan bersama. dari hal tersebut menjadikan manfaat menulis di Internet memberikan manfaat yang luar biasa. Namun dari Menulis pada Menia internet juga memiliki efek negatif, ketika seseorang memposting sesuatu yang berbau SARA pasti akan menimbulkan suasana yang tidak mengenakkan dan pada akhirnya suasana di dunia dapat dibawa ke dalam dunia nyata dan akan berlanjut dengan kericuhan. Oleh karena itu etika dalam berinternet khususnya menulis diharapkan agar di perhatikan dan ditaati. Pada kegiatan “etika menulis blog” yang dihadiri oleh para blogger yang berjumlah 100 orang telah mengeluarkan 12 kesepakatan yang diharapkan dapat dijalankan oleh para pengguna internet  dan blogger dalam hal menjaga etika meunulis di media internet. Berikut 12 kesepakatan etika  menulis di blog:
1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog dan dapat di  terbawa pada dunia kenyataan menimbulkan ditangis menjadi bagian dari  dunia, melalui media internet setiap orang dapat menyuarakan buah pikiran mereka. Media internet saat ini telah memiliki banyak jenis, seperti media jejaring social, blog ataupun dengan mudah masuk pada dunia tanpa batas, perilaku masyakat saat ini telah berubah dalam hal menulis, dahulu pada era.
Selain 12 kesepakatan para blogger diatas, pemerintah RI telah mengeluarkan  aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di Internet yang sudah di Undang-undangkan yang ditetapkan pada tahun 2008. Aturan tersebut adalah undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi kita sebagai pengguna media internet.

Sumber:
-          http://dialdistro.blogspot.com/2012/10/etika-menulis-di-internet.html
-          http://www.pikiran-rakyat.com/node/150392
-          http://techno.okezone.com/read/2011/06/25/327/472653/membudayakan-etika-dalam-menulis-blog

Rabu, 31 Juli 2013

INDIKATOR KETINGGIAN AIR

Nama : Putera arief Ramadhan
Npm : 15410422
Kelas : 3 IB 01
Tugas : Softskill


Klik tombol di samping ini untuk melihat : TAMPILKAN

Kamis, 25 Juli 2013

LINE TRACKING ROBOT



Abdul Rauf1
1Mahasiswa S-1 Jurusan Teknok Elektro Universitas Gunadarma, Depok


ABSTRAK
Line Tracking Robot  merupakan suatu bentuk robot bergerak otonom yang mempunyai misi mengikuti suatu garis pandu yang telah ditentukan secara otonom. Dalam perancangan dan implementasinya, masalah-masalah yang harus dipecahkan adalah sistem penglihatan robot, arsitektur perangkat keras yang meliputi perangkat elektronik dan mekanik, dan organisasi perangkat lunak untuk basis pengetahuan dan pengendalian secara waktu nyata. Tujuan tugas akhir ini adalah merancang dan mengimplementasikan suatu Robot Pengikut Garis dengan menggunakan mikrokontroler AT89C51 dan sensor infra merah. Sistem mekanik robot mengadopsi sistem manufer pada mobil empat roda biasa. Organisasi perangkat lunak menggunakan metode kejadian yang diatur suatu basis waktu untuk menghemat penggunaan pewaktu. Basis pengetahuan robot berisi pengkodean aksi yang harus dilakukan oleh robot berdasarkan informasi dari sensor.
Di dalam rangkaian Line Tracking Robot  terdapat 3 bagian utama, yaitu bagian sensor, komparator dan driver. Untuk bagian sensor digunakan photodioda sebagai sensor cahaya, sedangkan komparatornya menggunakan IC LM 324 sebagai pembanding tegangan dan untuk driver menggunakan 2 buah motor sebagai penggerak rodanya. Hasil uji coba rangkaian Line Tracking Robot  ini menunjukkan performa yang mampu berjalan di beberapa medan, diantaranya medan lurus belok kiri dan belok kanan.

Kata Kunci: AT89C51, Line, Tracking, Robot, Sensor



1.      Pendahuluan
            Perkembangan teknologi elektronika saat ini sudah sedemikian pesatnya yang kadang-kadang  berawal dari rangkaian-rangkaian sederhana yang biasa kita jumpai dalam buku-buku hobi elektronika. Aplikasi dari Line Tracking Robot  biasanya digunakan sebagai motor mainan anak-anak dan juga sebagai sarana transportasi di area pabrik. Jadi dalam makalah ini akan dijelaskan  rangkaian elektronika dari Line Tracking Robot beserta cara kerjanya. Line Tracking Robot  merupakan salah satu bentuk robot bergerak otonom yang banyak  dirancang baik untuk penelitian, industri maupun kompetisi robot. Sesuai dengan namanya, tugas yang harus dilakukan oleh suatu robot pengikut garis adalah mengikuti garis pemandu yang dibuat dengan tingkat presisi tertentu. Dalam  perancangan dan implementasi suatu robot

Minggu, 31 Maret 2013

Ide Inovasi Teknologi : "Intelligence TV"


Perkembangan teknoogi saat ini telah membuat banyak kemajuan di segala aspek kehidupan, para peneliti dan pengembang telah menghasilkan berbagai  karya dibidang teknologi, salah satu perkembangan teknologi yaitu dari media telekomunikasi seperti televisi, pada awal mulanya televisi hanya dapat menampilkan layar monokrom (hitam-putih) saja, penelitian lebih lanjut  akhirnya terciptanya televisi yang dapat manampilkan siaran dengan berbagai warna. 
Sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini, televisi telah sangat berkembang dari sisi fitur, kualitas suara dan kualitas gambar, fungsi televisi  yang pada awalnya hanya sebagai media audio visual semata kini telah berkembang menjadi sebuah perangkat yang memiliki fungsi layaknya sebuah komputer, email dan internet  telah dapat di dilakukan oleh televisi, istilah untuk tv tersebut biasa dikenal sebagai Smart TV . Dari sisi   bentuk kini televisi telah di desain menjadi semakin tipis (Flat TV) hal ini sangat membantu dari segi  minimalisir pemakaian ruang. untuk kualitas gambar, televisi telah dapat menampilkan gambar berkualitas tinggi (HDTV) dengan sentuhan tiga dimensi membuat pengguna semakin dimanjakan oleh hasil gambar yang menakjubkan. Selain itu suara yang di keluarka semakin jernih pula.

Rabu, 13 Juni 2012

WAWASAN NUSANTARA


Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Unsur – Unsur Dasar

a.   Wadah (Contour)
Wadah bangsa Indonesia adalah organisasi kenegaraan yang dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.

b.   Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita, serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.

c.   Tata Laku (Conduct)
Interaksi antar wadah dengan isi, yakni yang dapat mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga serta kecintaan terhadap bangsa dan tanah air.

Hakekat

Hakekat wawasan nusantara adalah cara pandang yang selalu untuh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Yang artinya bahwa setiap warga harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara utuh dan menyeluruh demi kepentingan bangsa.
                                                               
Asas

Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa terhadap kesepakatan. Asas wawasan nusantara terdiri dari :
a.    Kepentingan atau tujuan yang sama
b.    Keadilan
c.    Kejujuran
d.   Solidaritas
e.    Kerjasama
f.     Kesetiaan terhadap kesepakatan

Kedudukan

Pancasila (dasar negara)                                        → Landasan Idiil
UUD 1945 (konstitusi negara)                               → Landasan Konstitusional
Wasantara (visi bangsa)                                         → Landasan Visional
Ketahanan Nasional (konsepsi bangsa)                  → Landasan Konsepsional
GBHN (kebijaksanaan dasar bangsa)                    → Landasan Operasional

Fungsi

Fungsi wawasan nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukkan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1.    Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.    Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3.    Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
 Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya 
Aspek Sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
1.    Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.    Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
§  Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa,  Sunda Kecil,  Borneo,  Selebes,  Maluku-Ambon,  Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
§  Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
§  Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.    Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2.    Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.    Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
1.    Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.    Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Implementasi
Kehidupan Politik
1.    Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.    Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.    Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.    Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.    Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan Ekonomi
1.    Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.    Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3.    Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan Sosial
1.    Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.    Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1.    Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.    Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.    Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia

Sumber:
1.     Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
2.      Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Jakarta:Kuaternita Adidarma
3.      Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University. 
4.      Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
5.      Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
6.    Pendidikan Kewarganegaraan, bab 2 Wawasan Nusantara. Gniversitas Gunadarma